Seorang Penyuap DPRD Dari Banjarmasin Akan Disidang
KPK melengkapi berkas perkara 2 tersangka pemberi duit suap ke pimpinan DPRD Kota Banjarmasin. Keduanya akan segera disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

"Hari ini dilaksanakan pelimpahan bagian 2 dari penyidikan ke penuntutan terhadap tersangka M (Muslih) selaku Direktur Utama PDAM Kota Banjarmasin dan T (Trensis) selaku Manajer Keuangan PDAM Kota Banjarmasin," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (9/11/2017). Lokasi penahanan ke-2 tersangka, menurut Febri, dipindahkan. Keduanya dititipkan di Lapas Kelas 3 Banjarbaru, Banjarmasin. Menurut Febri, ada 49 saksi yang di check tentang kasus ini. Mereka di antaranya dari unsur Wakil Wali Kota Banjarmasin, Sekda Banjarmasin, dan anggota DPRD Banjarmasin.
Ada pula Direktur Utama, Direktur Operasional, dan pegawai PT Chindra Santi Pratama. Selain itu, staf PT Adhi Karya Divisi Regional Balikpapan dan Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Pemkot Banjarmasin. Ditambah pula pegawai dan pejabat PDAM Bandarmasih serta Kepala Keuangan Daerah Pemkot Banjarmasin. KPK menentukan 4 tersangka tentang kasus suap didalam persetujuan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp 50,5 miliar.
Sebagai tersangka penerima suap, ada Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, namun tersangka penyuapnya Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis. Total, ada duit Rp 48 juta yang disebut sebagai anggota dari duit suap. Uang itu dikira anggota dari Rp 150 juta yang diterima Muslih dari rekanan dan telah dibagikan kepada anggota DPRD. Duit diberikan untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM.

Comments
Post a Comment